Rabu, 20 Mei 2009
Libur Nasional, Kenaikan ISA ALMASIH
Rabu, 13 Mei 2009
Standby Press Release
The Object Position At : 0Deg03'39.86"S ~ 109Deg20'48.54"E ~ Aye Alt 715 meter
Selasa, 12 Mei 2009
Pekan Pro Justisia 2009 FH UNTAN
Uji Coba Siaran Langsung Persidangan Jarak Jauh
- Hari / Tanggal : Kamis, 14 Mei 2009
- Jam : 10.00 WIB ~ selesai
- Pengarah Acara : Hakim Konstitusi
- Tempat : Video Conference Function Hall - FH UNTAN
Mengingat acara tersebut sangat penting dan sudah menjadi bagian dari kerjasama Pemanfaatan Perangkat Vicon kiranya dapat diikuti oleh Dekan, Dosen, Mahasiswa dan Civitas Akademika pada 34 Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih.
Pengukuhan Guru Besar UNTAN
Sastra lisan juga banyak didokumentasikan dalam bentuk tulisan, yang berarti tidak sealami jika dalam bentuk langsungnya, kata beliau. Chairil Effendy juga mengatakan bahwa dibeberapa negara barat, misalnya di Jerman ada tempat latihan bagi orangtua untuk dapat melakukan kegiatan belajar mengajar, misalnya bagaimana untuk dapat mendongeng yang baik dan diberikan langsung pada anak - anaknya. Beliau juga mengatakan : Mendongeng terasa kurang hangat, bila dibandingkan ibu yang menyampaikan secara langsung.
Pada kesempatan tersebut juga, selain membagikan naskah pidato, beliau juga membagikan buku - buku dongeng kepada para peserta : "Anak Hantu" (Seri Dongeng Melayu), anak hantu merupakan cerita lisan yang dipaparkan oleh Pak Murjani di daerah sejangkung kalbar.
Beliau juga tak lupa mengucapkan terima kasih secara khusus kepada neneknya tercinta, karena beliau dapat menjadi guru besar berawal dari kecintaannya pada sastra lisan / dongeng. Selamat & sukses ya ....... buat Bapak CHAIRIL. Semoga dapat menulis karya - karya lainnya yang bermanfaat. Amin .........
Kegiatan IMKA PIJAR Fakultas Hukum UNTAN
Senin, 11 Mei 2009
Penanganan Perkara / Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPR, DPD, & DPRD 2009
- PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU atau KIP sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara Pemilu oleh KPU.
- Para pihak dalam PHPU adalah:
a. Pemohon:
1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik;
2) Dewan Pimpinan Pusat Partai Lokal di Aceh;
3) Calon Anggota DPD;
b. Termohon adalah KPU. Dalam hal PHPU calon anggota DPRD provinsi dan/atau DPRA, KPU provinsi dan/atau KIP Aceh menjadi Turut Termohon. Sedangkan dalam hal PHPU calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota di Aceh menjadi Turut Termohon;
c. Pihak Terkait adalah Peserta Pemilu selain Pemohon yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon. - Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi :
a. terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan;
c. perolehan kursi partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu di Aceh;
d. terpilihnya calon anggota DPD. - Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap dan ditandatangani oleh:
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari Dewan Pimpinan Pusat atau nama yang sejenisnya dari partai politik peserta Pemilu atau kuasanya;
b. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya; atau
c. Calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya - Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pemohon, nomor telpon (kantor, rumah, telpon seluler), nomor faksimili, dan/atau surat elektronik;
b. Uraian yang jelas tentang:
1) kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon;
2) permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Permohonan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. - Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
- Bagi calon anggota DPD dan partai politik lokal di Aceh dapat mengajukan permohonan melalui:
a. faksimili di nomor 021-3800207, 3800214, 3800226, 3800237, 3800239;
b. surat elektronik atau email ke daftaronline@mahkamahkonstitusi.go.id;
c. pengajuan online di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, di fitur Manajemen Perkara pada menu perkara online sub menu pendaftaran,
dengan ketentuan permohonan asli sudah harus diterima oleh MK dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak berakhirnya tenggang waktu pengajuan permohonan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut disajikan alur Penanganan Perkara/Permohonan PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009.
Sumber Berita : MKRI
Hijaukan Negeriku
Masa Kuliah Semester GENAP, TA. 2008/2009
- Minggu Tenang, 8 Juni ~ 13 Juni 2009
- Ujian Akhir Semester Genap TA. 2008/2009, 15 Juni ~ 25 Juni 2009
- Pengumuman Nilai Hasil Ujian 22 Juni ~ 4 Juli 2009
- Batas Akhir Pendaftaran Wisuda, 5 Juli 2009
- Wisuda Lulusan Semester Genap TA. 2008/2009, Program DIPLOMA (S0), 28 Juli 2009 Wisuda Lulusan Semester Genap TA. 2008/2009, Program SARJANA (S1) & Magister (S2), 30 Juli 2008
- Pendaftaran Ulang Administrasi Mahasiswa Semester Gasal TA 2009/2010, 18 ~ 31 Agustus 2009
- Pendaftaran Akademik Semester Gasal TA. 2009/2010, 18 ~ 31 Agustus 2009
- Laporan Evaluasi Program Studi (Pengisian EPSBED), 31 Agustus 2009
Sumber Berita : Buku Pedoman FH UNTAN TA. 2008/2009, hal 164
Sabtu, 09 Mei 2009
MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu
Terhitung sejak pembukaan pendaftaran tersebut, dalam jangka waktu 3x24 jam atau hingga Selasa (12/5) pukul 22.01.59 WIB, MK akan membuka pendaftaran permohonan gugatan atas hasil perhitungan pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Sumber Berita : (Andhini SF/ard) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2264
Libur Nasional Hari Raya WAISAK
Dirayakan dalam bulan Mei pada waktu terang bulan (purnama sidhi) untuk memperingati 3 (tiga) peristiwa penting, yaitu
lahirnya Pangeran Siddharta di Taman Lumbini di tahun 623 S.M.,
Pangeran Siddharta mencapai Penerangan Agung dan menjadi Buddha di Buddha-Gaya (Bodhgaya) pada usia 35 tahun di tahun 588 S.M., dan
Buddha Gautama mangkat di Kusinara pada usia 80 tahun di tahun 543 S.M.
Tiga peristiwa ini dinamakan "Trisuci Waisak". Keputusan merayakan Trisuci ini dinyatakan dalam persidangan pertama Persaudaraan Buddhis Sedunia (World Fellowship of Buddhists - WFB) di Sri Langka pada tahun 1950. Perayaan ini dilakukan pada purnama pertama di bulan Mei.
Waisak sendiri adalah nama salah satu bulan dalam penanggalan India Kuna.
Pada tanggal 9 Mei 2009, seluruh umat Budha akan merayakan Hari Raya WAISAK Tahun 2553. Sehubungan dengan itu maka pemerintah meliburkan 1 hari pada hari tersebut.
Sumber Berita : http://id.wikipedia.org/wiki/Waisak
Jumat, 08 Mei 2009
MK & 5 Lembaga Negara Gelar Rapat Persiapan Persidangan PHPU
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta para Hakim Konstitusi, Ketua MA Harifin Tumpa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Usai rapat koordinasi, Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi para ketua Lembaga Negara tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa perhitungan hasil rekapitulasi suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan segera ditetapkan oleh KPU pada 9 Mei 2008. Terkait hal itu, Mahfud menegaskan bahwa MK siap menerima pendaftaraan permohonan, terhitung satu detik sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi suara tersebut. Mahfud juga menegaskan, MK tidak dapat menerima permohonan yang dimohonkan sebelum adanya penetapan rekapitulasi suara KPU.
Perihal permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) yang diajukan oleh beberapa parpol terkait pemilu legislatif dan presiden nantinya, menurut Mahfud hal tersebut tidak dapat dimohonkan di MK. “Permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” terangnya.
Dalam rapat tertutup itu, kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu. “Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian. Kapolri Bambang Hendarso tadi dalam pertemuan menjelaskan kalau ada 810 perkara dan yang telah dijatuhi vonis yakni 127 perkara,” lanjut Mahfud.
Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK. “Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” imbuhnya.
Menyinggung peran Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemilu, Mahfud menilai bahwa pihak Polri siap mengamankan seluruh tahapan pemilu. “Kapolri sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK,” pungkas Mahfud. (RNB Aji/ard)
Sumber Berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2260
Kamis, 07 Mei 2009
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK harus menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut. Di awal tahun 2007 ini, BPK telah berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama ‘Standar Pemeriksaan Keuangan Negara’ atau disingkat dengan ‘SPKN’.
SPKN ini ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007 sebagaimana amanat UU yang ada. Dengan demikian, sejak ditetapkannya Peraturan BPK ini dan dimuatnya dalam Lembaran Negara, SPKN ini akan mengikat BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah 60 tahun pelaksanaan tugas konstitusionalnya. Dengan demikian, diharapkan hasil pemeriksaan BPK dapat lebih berkualitas yaitu memberikan nilai tambah yang positif bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia seluruhnya.
Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah, oleh karenanya, SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Hal yang terpenting dari sebuah proses penyusunan SPKN bukanlah terletak pada kualitas SPKN-nya melainkan terletak pada kesuksesan dalam penerapannya. Oleh karenanya segala kegiatan yang dapat memungkinkan terlaksananya SPKN ini secara benar dan konsekuen harus dilakukan. Inilah tugas kita bersama.
Download Lengkap SPKN
Sumber Berita : http://www.bpk.go.id/
MKRI Siap Terima Pengajuan Permohonan Sengketa PEMILU 3 x 24 Jam
“Jadi, apabila KPU menetapkan hasil rekapitulasi pada pukul 13.00 siang, maka lebih dari satu detik (setelah itu-red), MK akan menerima permohonan yang diajukan oleh Parpol,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD kepada wartawan Rabu (6/5) siang pada acara Press Gathering di gedung MK, Jakarta.
Mahfud yang didampingi oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Zainal Arifin Hoessein juga menjelaskan, selama waktu pendaftaran, 3 x 24 jam Non Stop MK akan melayani dan menerima setiap permohonan perkara partai politik baik untuk perolehan suara calon anggota DPR dan DPRD, partai lokal di Aceh, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Perlu diingat pula bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ditangani MK adalah perselisihan yang timbul karena adanya Perbedaan Hasil Perhitungan Suara,” jelasnya.
Menurut Mahfud, materi pokok permohonan yang dapat diajukan kepada MK adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan KPU. Selain itu, permohonan tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria, yakni :
- Apabila mempengaruhi terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% parpol.
- Permohonan juga harus secara signifikan mempengaruhi perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan atau terhadap kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh.
- Bagi calon anggota DPD, permohonan juga harus secara signifikan mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD.
“Jika tidak signifikan, MK tidak bisa memprosesnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan HARUS melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol masing - masing. Setiap Permohonan yang diajukan terkait PHPU, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP partai politik atau jabatan sejenis beserta kuasa hukumnya. Dengan kata lain, Legal Standing yang diterima dalam pengajuan perkara PHPU adalah permohonan partai politik melalui ketua umum dan sekjen masing-masing parpol. “Tidak boleh Permohonan diajukan oleh perorangan anggota caleg,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa MK tidak akan menerima perselisihan antar caleg dengan caleg lain secara perorangan maupun dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil perhitungan KPU namun DPP partai tersebut menganggap tidak ada masalah, maka persoalan itu harus diselesaikan dalam internal parpol tersebut. “Yang dapat diterima adalah Sengketa antara Parpol dengan KPU,” tegasnya.
Pengajuan permohonan secara perorangan hanya dapat dilakukan oleh calon anggota DPD. Perbedaan tersebut, menurut Mahfud, karena Undang-Undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD adalah perseorangan. Sementara peserta pemilihan calon anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan masing-masing caleg.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran pidana pemilu seperti Money Politic tidak dapat dimohonkan ke MK. Sesuai dengan UUD 1945, tambahnya, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga masalah DPT dan Money Politic bukanlah kewenangan MK.
“Tidak semua hal berkaitan dengan pemilihan umum dan masalah konstitusionalitas harus diselesaikan di MK,” tegas pria yang juga guru besar hukum tata negara ini.
Pemungutan & Penghitungan Ulang
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa MK dapat memberi putusan untuk pelaksanaan pemilu ulang. Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “MK hanya bisa memutuskan pemungutan dan penghitungan ulang saja,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pemungutan atau penghitungan ulang dengan pemilu ulang. Menurut Mahfud, perbedaan tersebut yakni apabila dilakukan pemilu ulang maka semua tahapan pemilu harus diulang. Sedangkan pada pemungutan atau penghitungan suara ulang tidak semua tahapan pemilu harus diulang.
“Jadi pemungutan dan penghitungan ulang dapat dilakukan di daerah tertentu atau TPS tertentu saja sesuai putusan MK,” lanjutnya.
Seluruh Proses Persidangan Sengketa PHPU yang diamanatkan oleh undang-undang harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Mengingat terbatasnya waktu yang ditentukan tersebut, maka selama proses persidangan perkara PHPU tersebut MK akan menunda seluruh persidangan perkara pengujian undang-undang (PUU). Hal ini mengingat tidak ada batasan waktu yang rigid bagi MK untuk menyelesaikan perkara PUU. Sehingga, usai persidangan perkara PHPU, persidangan PUU dapat dilanjutkan lagi.
Menanggapi pertanyaan wartawan, apabila MK tidak dapat menyelesaikan perkara PHPU dalam jangka waktu 30 hari, menurut Mahfud, berarti MK telah melanggar undang-undang. “Jika hal itu terjadi, putusan MK terkait PHPU yang melebihi waktu 30 hari tidak bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Mahfud. (RNB Aji/ard)
Sumber Berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2256
UU BHP & UU SISDIKNAS Memprivatisasi Pendidikan
Semula pengujian UU Sisdiknas dan UU BHP teregistrasi di Kepaniteraan MK oleh oleh dua Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda. Perkara nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurrahman, S.Tp., Mega Yulianan Lukita BT Luki, Dai, A. Shalihin Mudjiono, Eruswandi, Utomo Dananjaya, RR. Chitra Retna S, dan Yanti Sriyulianti dengan kuasa hukum Gatot Goei, S.H., dkk. Sedangkan untuk Perkara nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma’ruf dengan penambahan Pemohon yakni Nouval Azizi dan Bagus Ananda. Kedua Pemohon tambahan ini masing-masing berstatus sebagai mahasiswa UNJ dan UI.
Namun pada 1 April 2009, MK meregistrasi Perkara Nomor 21/PUU-VII/2009 yang juga memohon pengujian UU BHP dan UU Sisdiknas. Perkara ini dimohonkan oleh sembilan Pemohon yang terdiri dari elemen mahasiswa, orangtua siswa, dan beberapa badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Koalisi Pendidikan.
Pemerintah yang diwakili oleh Sekjen Depdiknas Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika, M.S. mengemukakan bahwa pendidikan nasional mengamanatkan perlu diadakannya pendidikan manajemen berbasis sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah serta otonomi PT. Untuk mewujudkan amanat tersebut, dalam Pasal 53 UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan nasional mewajibkan negara atau satuan pendidikan formal untuk berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri, untuk memajukan pendidikan.
“Pengaturan BHP adalah bentuk implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban dan tanggung jawab negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, menurut Dodi, pasal-pasal yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 21/PUU-VII/2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena asas pendidikan nasional tidak terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 seperti yang dimohonkan Pemohon. Akan tetapi, norma tersebut terdapat dalam Pasal 31 UUD 1945. Dodi pun menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak dapat di-judicial review.
Dodi juga menjelaskan bahwa UU Sisdiknas merupakan wujud amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945. “Semangat BHP memang berencana untuk menuju seperti sistem pendidikan di negara lain seperti di AS yang menggratiskan biaya pendidikan. Sebagai buktinya, pendidikan gratis diaplikasikan pasca UU BHP disahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Prof. Dr. Anwar Arifin DPR mengungkapkan bahwa UU BHP dan UU Sisdiknas dirancang sesuai UUD 1945. Menurut Anwar, pendidikan tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi dengan partispasi masyarakat. “Pendidikan bukan sepenuhnya tanggung jawab negara. Masyarakat tetap harus ikut berpartisipasi. Hal ini karena dalam sejarah pendidikan Indonesia dimulai dari masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Taufik Basari mengungkapkan jika UU BHP tetap dipertahankan, maka pendidikan yang seharusnya menjadi barang publik menjadi barang privat. “Jika hal itu terjadi, pendidikan tidak dapat diakses dan tidak dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena tu, Pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawabnya,” tegas Taufik.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan Saksi/Ahli dari Pemohon. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF
Rabu, 06 Mei 2009
Pemilihan Dosen Berprestasi Tingkat Nasional
Pencaftaran Calon Anggota MAPALA UNTAN
Pembagian Harta Bersama Menurut KHI
Dilihat dari suatu kasus (perceraian) tertentu, pembagian yang demikian memang dapat dipandang adil dan bijaksana, misalnya terhadap janda (eks isteri) yang sudah demikian tua, tidak ada harapan/keinginan untuk menikah lagi, tetapi untuk kasus-kasus (perceraian) yang lain, misalnya terhadap janda (eks isteri) yang masih demikian muda, lebih-lebih jika perceraian itu terjadi atas kehendaknya dengan maksud untuk menikah lagi dengan pria lain yang memikat hatinya, adilkah jika harta bersama yang diperoleh atas hasil usaha duda (eks suami) dibagi sama rata eks isteri seperdua dan eks suami seperdua).
Sistem sosial masyarakat kita yang dicerminkan oleh UUP, masih menempatkan beban-beban atau kewajiban-kewajiban terhadap keluarga dipundak laki-laki baik sebagai suami atau sebagai duda. Jika mereka (janda dan duda atau eks suami dan eks isteri yang telah bercerai itu) sama-sama menikah (kawin) lagi, maka pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (pasal 97) tersebut akan terasa amat tidak adil. Masalahnya ialah karena seperdua harta yang diperoleh duda (eks suami) atas harta bersama, akan ia gunakan untuk menafkahi keluarga (anak isterinya) yang baru, termasuk juga anak hasil perkawinannya terdahulu (dengan eks isteri yang meminta cerai). Sedangkan seperdua harta yang diperoleh janda (eks isteri) dari harta bersama akan tetap utuh, sebab setelah menikah semua keperluan hidupnya ditanggung oleh suaminya yang baru. Dan lebih tidak patut lagi jika yang mengusahakan harta adalah janda (eks isteri), sementara yang menghendaki perceraian adalah duda (eks suami).
Oleh karena itu, Kompilasi Hukum Islam seharusnya merumuskan bahwa, jika perkawinan putus karena perceraian (cerai hidup) maka harta bersama dibagi berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan macam atau jenis perceraian serta maslah-masalah yang melatar belakanginya.
Dengan demikian, penyelesaian masalah pembagian harta bersama seperti dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 UUP akan tidak bertentangan dengan azas keadilan, kepatuhan, dan senantiasa mempertimbangkan segi kemaslahatannya dengan tetap menjadikan jiwa syareat sebagai landasannya.
Tulisan di atas merupakan kutipan dari buku Kapita Selekta Hukum Islam. Bagi anda yang berminat dapat menghubungi langsung ke Bapak H. AHMAD ZAHARI, SH., M.Kn
Sumber Berita : Buku Kapita Selekta Hukum Islam, karangan H. AHMAD ZAHARI, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum UNTAN (Matakuliah Hukum Perkawinan Islam)
Senin, 04 Mei 2009
Pendaftaran Alumni FH UNTAN
email : bambang_tewe@yahoo.com atau betewe63@gmail.com
Calon Mahasiswa Non UTUL FH- UNTAN Seluruh Kalimantan Barat
- SMA IPA, ada 8 kabupaten / kota
- SMA IPS, ada 12 kabupaten / kota
- SMA BHS, ada 3 kabupaten / kota
- SMK IPA, ada 2 kabupaten / kota
- SMK NON IPA, ada 2 kabupaten / kota
- MA IPS, ada 1 kabupaten / kota
Dari data di atas, maka akan di - RANGKING secara proporsional per kabupaten / kota, dengan rincian sebagai berikut :
- Kota Pontianak, 26 orang
- Kabupten Pontianak, 1 orang
- Kota Singkawang, 5 orang
- Kabupaten Sambas, 2 orang
- Kabupaten Bengkayang, 3 orang
- Kabupaten Landak, 2 orang
- Kabupten Sanggau, 3 orang
- Kabupaten Sekadau, 2 orang
- Kabupaten Sintang, 3 orang
- Kabupaten Kapuas Hulu 3 orang
- Kabupaten Ketapang, 4 orang
- Kabupaten Kayong Utara, 1 oraPng
- Kabupaten Kubu Raya, 3 orang
Jadi, total keseluruhan sebanyak 55 orang Calon Mahasiswa Fakultas Hukum & ditambah 11 orang cadangan. Pada hari ini, Senin, 4 Mei 2009 - jam 12.30, hasil tersebut akan dirapatkan di UNTAN, ujar Pembantu Dekan I, Fakultas Hukum UNTAN.
Sabtu, 02 Mei 2009
Hari Pendidikan Nasional
Kita berharap dengan Peringatan HARDIKNAS tersebut, dunia pendidikan akan semakin diperhatikan oleh Pemerintah, terutama soal Anggaran Pendidikan sebesar 20%.
Pada hari yang sama juga, dilakukan SEMINAR EMAS NASIONAL yang menyajikan narasumber Pakar Kesehatan Seksual / Sexologi, dr. H. BOYKE DIAN NUGRAHA. Sp.Og, MARS. Acara tersebut akan dilaksanakan di gedung Auditorium UNTAN mulai pukul 08.30. Adapun tema yang akan diusung adalah "Sex Sehat & Harmonis.
Jumat, 01 Mei 2009
Fakultas Hukum UNTAN Akan Membentuk Pusat Kajian Konstitusi
- Penanggung - jawab
- Redaktur
- Penyunting / Editor
- Redaktur Pelaksana
- Sekretariat
- Pembuat Artikel, dan
- Mitra Bestari
Nah, untuk penerbitan Jurnal Konstitusi tersebut dilakukan 2 kali penerbitan, yang terdiri dari 5 ~ 7 artikel. Rencananya kegiatan yang sedang diusulkan tersebut, diketuai oleh Bapak FIRDAUS, SH, M.Si. Sedangkan rencana tempat kegiatannya akan bergabung dengan ruang ViCon FH UNTAN. Setelah beliau meninjau langsung ke tempat yang akan direncanakan tersebut, pihak operator Vicon sangat menyambut baik. Semoga hal tersebut dapat segera terealisasi. Amin