Sehubungan dengan telah disetujuinya Surat permohonan dari (Biro Konsultasi & Bantuan Hukum) BKBH Fakultas Hukum UNTAN mengenai Permohonan Fatwa Praktek Beracara Bagi Biro Konsultasi & Bantuan Hukum tertanggal 21 Mei 2008 oleh Ketua BKBH FH UNTAN, Bapak KHAIRUL SONY, SH, dengan nomor surat permohonan No. 12/BKBH-FH/2008, maka Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H ARIFIN A. TUMPA, SH., MA telah mengabulkan surat permohonan tersebut. Dengan telah disetujuinya surat tersebut tertanggal 13 April 2009, nomor : 041/KMA/IV/09, maka kita dapat melaksanakan fungsi BKBH di kampus.
Sumber Berita : BKBH, Fakultas Hukum UNTAN
Selasa, 14 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar