Senin, 30 Maret 2009

Penjelasan Pengisian SPT Pajak Tahunan

Berdasarkan UU Perpajakan No. 6/1983, sebagaimana diubah dengan UU No. 28/2007 Pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 16/PJ/2007, mengatur bahwa Setiap orang termasuk PNS yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Diwajibkan Mengisi & Membuat Laporan SPT Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun. Keterlambatan penyerahan SPT pajak dimaksud, akan dikenakan DENDA sebesar Rp. 100.000,-

Sehubungan dengan kelancaran pengisian SPT Pajak PPh Tahun 2008 & Penyampaian SPT Pajak Tahun 2008 adalah kewajiban perorangan tiap Wajib Pajak, maka di Fakultas Hukum UNTAN akan dilakukan Sosialisasi Pengisian SPT Pajak oleh Bapak DODOT HARYONO PRADIGDO (Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil Pajak Propinsi Kalimantan Barat) dengan peserta seluruh Dosen, Karyawan Fakultas Hukum UNTAN dan dilakukan pada hari Senin, 30 Maret 2009 jam 13.00 - selesai bertempat di ruang sidang FH UNTAN. ("Orang Bijak Taat Pajak")

0 comments: