Rabu, 18 Maret 2009

BEM UI Akan Mohonkan Uji UU BHP


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Kamis (12/3), berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berunjuk rasa terkait rencana memohonkan uji materi Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ke MK.
UU BHP melahirkan ketentuan yang membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat. Hal ini oleh BEM UI dipandang bertentangan dengan konstitusi karena menempatkan pendidikan di ranah privat atau setidaknya menimbulkan implikasi privat yang akhirnya menghambat pemenuhan hak asasi warga negara terhadap pendidikan. Sehingga, BEM UI menolak UU BHP, karena seharusnya pendidikan ditempatkan pada ranah publik.
“Pada intinya kami tidak ingin menekan MK, justru kami mendukung MK dengan adanya judicial review UU BHP.” jelas Ananda Ridwansyah perwakilan FISIP UI.
Mahasiswa, lanjut Ananda, sebagai bagian dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merasa terbebani dengan adanya UU BHP yang berdampak langsung terhadap mahalnya biaya pendidikan.
Sementara itu, ungkap Yustisia Rahman perwakilan FH UI, UU BHP memang belum berlaku namun prototype-nya sudah, yakni UU BHMN. UU BHP, sambung Rahman, bersifat hibah yang diterapkan dalam bentuk kompetisi yang bertujuan meningkatkan performa pendidikan. Namun apabila diterapkan akan ada lembaga pendidikan yang tidak mendapatkan alokasi hibah sehingga harus mencari alokasi pendanaan sendiri. “Masalahnya pendanaan yg dibuka oleh UU BHP itu melanggar filosofi pendidikan,” jelas Yustisia.
Di samping itu, Yustisia menjelaskan bahwa akan ada gabungan dari Aliansi Education Forum yang mewakili BEM UI untuk mengajukan judicial review UU BHP. “Ada lebih banyak banyak pasal lagi (yang akan diuji), karena turut mencantumkan masalah kontrak kerja guru.” kata Yustisia.
Lebih lanjut, Yustisia berharap Hakim MK dalam menangani perkara itu nantinya tidak akan menilai dari sisi normatif saja, melainkan dapat diperhatikan pula dari segi filosofis. “Ada banyak elemen masyarakat yang kecewa dengan berlakunya UU BHP, sehingga kami (mahasiswa red.) berharap Hakim MK dapat memberikan putusan secara adil,” pungkasnya. (Andhini Sayu Fauzia). Sumber berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2192

0 comments: