
Berdasarkan hasil dari rativikasi Perserikat Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko pada tanggal 9 Desember 2003, maka ditetapkanlah tanggal tersebut sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.
Pemerintah Indonesia dalam upayanya memberantas dan menanggulangi korupsi, menerbitkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda (Dengan Tidak Melanggar Norma & Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku, Terima Kasih) :