
- Prof. GARUDA WIKO, SH., M.Si (Hukum Pajak)
- Prof. Dr. KAMARULLAH, SH, M.Hum (Hukum Administrasi)
Untuk Penetapan Angka Kredit tersebut, meliputi :
Unsur Utama :
- Memperoleh & melaksanakan Pendidikan & Pengajaran,
- Melaksanakan Penelitian
- Melaksanakan Pengadian Kepada Masyarakat
Unsur Penunjang :
- Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi
Untuk rencana pengukuhannya akan dilaksanakan pada esok hari, tanggal 29 Oktober 2009 di Gedung Rektorat UNTAN oleh Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. H. CHAIRIL EFFENDY, MS. "Selamat atas pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNTAN".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda (Dengan Tidak Melanggar Norma & Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku, Terima Kasih) :