Jumat, 12 Maret 2010
Kuliah Umum Oleh : Dr. HARJONO, SH, MCl
Saksikan Kuliah Umum, yang disiarkan melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi, secara langsung dari Fakultas Hukum Universitas Jember , dengan tema : Diskusi Pemilukada yang Demokratis dan Konstitusional Serta Penanganan Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Adapun sebagai narasumbernya adalah Bapak Dr. HARJONO, SH, MCl.,(Hakim Konstitusi). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari : Sabtu, 13 Maret 2010 Pukul : 08.00 WIB – 13.30 WIB bertempat di ruang Video Conference Fakultas Hukum UNTAN.Mengingat materi Kuliah Umum tersebut sangat penting karena di hadiri oleh KPUD di eks-karisidenan Besuki dan Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang serta Kab. Pasuruan dan penyelenggaraannya tersebut sudah menjadi bagian dari kerjasama pemanfaatan perangkat Vicon, kiranya kuliah umum tersebut dapat diikuti oleh Mahasiswa, Dosen, dan Civitas Akademika Fakultas Hukum.
Kamis, 11 Maret 2010
Rabu, 10 Maret 2010
Selasa, 09 Maret 2010
Materi Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Oleh Hamdan Zoelva (Hakim Konstitusi)
Wewenang MK Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan /atau Wakil Presiden Menurut UUD.Pasal 7A
Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan /atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan /atau terbukti bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan /atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan /atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan /atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 24C
(1) ……...
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan /atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) ………
(4) ………
(5) ………
(6) ………
Ada pendapat yang salah atau mungkin belum tersampaikan dengan baik di masyarakat bahwa seolah jika ada proses impeachment di MK, maka putusan MK itu secara otomatis akan bisa menurunkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Masyarakat perlu memahami bahwa ada pengertian yang berbeda antara proses pemakzulan dengan proses di MK yang vonisnya hanya menyatakan pendapat DPR itu benar atau tidak, saja. Sementara proses pemakzulan itu sendiri sepenuhnya menjadi wewenang MPR untuk melaksanakannya atau tidak, setelah sebelumnya ditempuh proses politik di DPR dan proses hukum di MK.
Bagaimana sebenarnya sejarah / latar belakang munculnya gagasan pemakzulan itu? Mengapa perlu diatur mekanisme pemakzulan? Bagaimana perbandingan mekanisme pemakzulan di Indonesia dengan negara lain?
1. Dua Presiden RI pernah mengalami pemakzulan (impeachment) oleh DPR, yaitu Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mereka dijatuhkan oleh parlemen melalui proses politik. Namun kini, usai dilakukan perubahan UUD 1945, proses impeachment harus melalui palang pintu hukum, yaitu MK. Hal-hal apa saja yang bisa menyeret Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada proses impeachment? Bagaimana sebenarnya sejarah impeachment itu sendiri, apakah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 diilhami dari kedua proses di atas atau juga dipengaruhi oleh pelaksanaan di negara lain?
2. Perdebatan apa yang penting di Panitia Ad Hoc I yang kala itu bertugas mengubah UUD, khususnya ketika membahas pasal-pasal tentang pemakzulan ini?
3. Apakah “pendapat DPR” itu merupakan hasil dari pelaksanaan anggota DPR dalam melakukan “hak menyatakan pendapat”? Berapa banyak dukungan Anggota DPR yang harus dikumpulkan untuk “meloloskan” pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar konstitusi?
4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mengapa pemutus akhir berada di tangan MPR (putusan politik) bukannya MK, karena justru di MK-lah kebenaran hukum itu ditemukan dan dirumuskan melalui putusannya?
5. Terkait dengan beberapa ketentuan hukum acara yang belum diatur dalam undang-undang MK, maka MK mengeluarkan Peraturan MK tentang Impeachment. Apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Nantinya Presiden dan/atau Wakil Presiden disebut sebagai apa? Siapa yang menjadi penuntut? Apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir dalam persidangan? dan hal-hal proses beracara yang penting lainnya.
(1) ……...
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan /atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) ………
(4) ………
(5) ………
(6) ………
Ada pendapat yang salah atau mungkin belum tersampaikan dengan baik di masyarakat bahwa seolah jika ada proses impeachment di MK, maka putusan MK itu secara otomatis akan bisa menurunkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Masyarakat perlu memahami bahwa ada pengertian yang berbeda antara proses pemakzulan dengan proses di MK yang vonisnya hanya menyatakan pendapat DPR itu benar atau tidak, saja. Sementara proses pemakzulan itu sendiri sepenuhnya menjadi wewenang MPR untuk melaksanakannya atau tidak, setelah sebelumnya ditempuh proses politik di DPR dan proses hukum di MK.
Bagaimana sebenarnya sejarah / latar belakang munculnya gagasan pemakzulan itu? Mengapa perlu diatur mekanisme pemakzulan? Bagaimana perbandingan mekanisme pemakzulan di Indonesia dengan negara lain?
1. Dua Presiden RI pernah mengalami pemakzulan (impeachment) oleh DPR, yaitu Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mereka dijatuhkan oleh parlemen melalui proses politik. Namun kini, usai dilakukan perubahan UUD 1945, proses impeachment harus melalui palang pintu hukum, yaitu MK. Hal-hal apa saja yang bisa menyeret Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada proses impeachment? Bagaimana sebenarnya sejarah impeachment itu sendiri, apakah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 diilhami dari kedua proses di atas atau juga dipengaruhi oleh pelaksanaan di negara lain?
2. Perdebatan apa yang penting di Panitia Ad Hoc I yang kala itu bertugas mengubah UUD, khususnya ketika membahas pasal-pasal tentang pemakzulan ini?
3. Apakah “pendapat DPR” itu merupakan hasil dari pelaksanaan anggota DPR dalam melakukan “hak menyatakan pendapat”? Berapa banyak dukungan Anggota DPR yang harus dikumpulkan untuk “meloloskan” pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar konstitusi?
4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mengapa pemutus akhir berada di tangan MPR (putusan politik) bukannya MK, karena justru di MK-lah kebenaran hukum itu ditemukan dan dirumuskan melalui putusannya?
5. Terkait dengan beberapa ketentuan hukum acara yang belum diatur dalam undang-undang MK, maka MK mengeluarkan Peraturan MK tentang Impeachment. Apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Nantinya Presiden dan/atau Wakil Presiden disebut sebagai apa? Siapa yang menjadi penuntut? Apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir dalam persidangan? dan hal-hal proses beracara yang penting lainnya.
Hari : Selasa, 12 Januari 2010
Pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi)
Pekerjaan Lanjutan Selasar Penghubung
Hari ini mulai dilakukan kembali pekerjaan lanjutan pembuatan Selasar Penghubung. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan lanjutan yang tahap sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran. Pekerjaan selasar penghubung tersebut menghubungkan antara kantor bagian depan dengan ruang dekan & ruang sidang Fakultas Hukum. Keberadaan selasar penghubung tersebut sangatlah penting guna kelancaran penghubung antara bagian - bagian yang ada di Fakultas Hukum UNTAN.Senin, 08 Maret 2010
Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi
Saksikan Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi, yang diadakan di Studio MKTV - MKRI Jakarta, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi, secara langsung, dengan tema: "Wewenang MK Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan /atau Wakil Presiden Menurut UUD", dengan narasumber : Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pada tanggal : Selasa, 9 Maret 2010, Pukul : 16.00 – 16.55 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi), bertempat di ruang Video Conference Fakultas Hukum UNTAN.Jumat, 05 Maret 2010
Sing of '09 Solidarity FH UNTAN





Tidak lama lagi, mahasiswa - mahasiswi Fakultas Hukum UNTAN akan mengadakan MALAM PESONA. Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk juga aksi penggalangan dana lewat pembagian sticker oleh mahasiswa angkatan 2009. Acara tersebut mengambil tema "Sing of '09 Solidarity" dengan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya :- Bakti Sosial "Tunas Melati", 20 ~ 21 Februari 2010
- Bakti Sosial Kampus "Fakultas Hukum UNTAN", 15 ~ 17 Januari 2010
Adapun rencana kegiatan Puncak Malam Pesona tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Maret 2010 di kampus tercinta kita, Fakultas Hukum UNTAN. Yuk kita sukseskan acara tersebut yuk .....
Bahan Kuliah Umum : PRO - KONTRA NIKAH SIRI
Dalam rangka DIES NATALIS Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makasar Ke - 58 dilakukan kegiatan Diskusi via Video Conference, yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu, yang membahas Masalah "Pro - Kontra Nikah Siri" oleh ke-3 Narasumber, yaitu :- Dr. OKY DEVIANY BURHAMZAH, SH., MH : Nikah Siri Dalam Perpektif Hukum Perkawinan
- Dr. MARWATI RIZA, SH., M.Si : Nikah Siri (Perspektif Hukum Administrasi Negara)
- Dr. SRI SUSYANTI NUR, SH., MH : Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Adat & Hukum Islam,
Adapun Bahan Kuliah Umum sudah dapat didownload dari blog ini di Menu DOWNLOAD FILES. Terima Kasih.
Rabu, 03 Maret 2010
Turut Berduka Cita


Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun.Keluarga Besar Fakultas Hukum UNTAN mengucapkan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya atas meninggalnya Bapak SUUDI HADIMASPUTRA, Pegawai Fakultas Hukum UNTAN / Pengelola BMN Video Conference (ViCon) FH UNTAN, di Kuching - Malaysia, pada hari Rabu, 03 Maret 2010 pada usia 53 tahun. Bila semasa hidupnya, almarhum memiliki kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, mohonlah kiranya untuk dapat dima'afkan.
Semoga arwah beliau diterima disisi Tuhan YME dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Amin
Semoga arwah beliau diterima disisi Tuhan YME dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Amin
Kuliah Umum : Diskusi ”PRO-KONTRA NIKAH SIRI” Oleh FH Universitas Hasanudin Makasar
Saksikan Kuliah umum, yang diadakan di FH. UNIVERSITAS HASANUDDIN , melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi, secara langsung, pada:- Hari / Tanggal : Rabu, 3 Maret 2010
- Pukul : 09.00 WIB
- Pembicara : 1. Dr.Oky Deviany Burhamzah, S.H., M.H. 2. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H 3. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si
- Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum UNTAN
- Tema : Pro-kontra Nikah Siri
Selasa, 02 Maret 2010
Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi
Dengan hormat, terkait pemanfaatan peralatan Video Conference untuk penyelenggaraan kuliah umum jarak jauh, Mahkamah Konstitusi RI bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3 FM, menyelenggarakan acara Kuliah Konstitusi dan Suara Konstitusi. Dialog interaktif ini akan disiarkan secara online melalui Video Conference langsung dari Studio MKTV Jakarta dan secara nasional oleh RRI Pro 3 FM. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:- Tema : Konstitusionalitas Produk Peraturan Perundang - Undangan
- Narasumber : Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI SOEPRAPTO, SH, MH. (Hakim Konstitusi)
- Hari / Tgl : Selasa, 2 Maret 2010
- Jam : 16.00 s.d. 16.55 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 s.d. 18.00 WIB (Suara Konstitusi)
- Tempat : Ruang Video Conference / Function Hall Fakultas Hukum UNTAN
Senin, 01 Maret 2010
Kuliah Umum : Diskusi ”Problematika Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia”
Bahan Kuliah Diskusi ”Problematika Koalisi Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia”, yang diadakan di FH. Padjadjaran oleh Pembicara : Prof. Dr. SALDI ISRA, S.H., MPA. (Guru Besar Hukum Tata Negara Fak. Hukum Univ. Andalas) dapat di download pada Menu DOWNLOAD FILES di blog FH UNTAN ini.
Langganan:
Postingan (Atom)



































