Pemilu
yang jujur dan adil (free and fair
elections) adalah salah satu elemen penting sebuah negara demokrasi, sehingga
menjadi sebuah keniscayaan, dalam pelaksanaanya, pemilu dibingkai dengan
perangkat hukum yang dapat melindungi para pemilih, kandidat, dan para penyelenggara
dari segala bentuk intimidasi, penyuapan, penipuan, kekerasan, dan berbagai
praktik curang lainnya. Dalam level entitas negara hukum, keberadaan perangkat
hukum tersebut tidak semata-mata didasarkan pada subtansi hukum seperti
undang-undang saja, tetapi didasarkan pula pada struktur hukum yakni adanya
institusi yang melaksanakan dan menegakkan norma tersebut, seperti KPU,
Bawaslu/Panwaslu serta DKPP. Pada ujung paling akhir adalah lembaga peradilan melalui Mahkamah konstitusi, sebagai pengawal demokrasi. Mahkamah Konstitusi
dapat diposisikan sebagai instrumen pengawasan aturan dan pelaksanaan pemilu
sekaligus sebagai forum hukum penyelesaian sengketa pemilu yang paling akhir (last resort) termasuk
dalam hal ini pemilukada. Ini merupakan cuplikan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua MKRI, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH di Gedung Rektorat Ruang Sidang Utama Lantai III, tanggal 24 Januari 2014. Kuliah Umum tersebut dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Untan dan dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA.
»» Selengkapnya ...