
A01106053
Dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun Emas Fakultas Hukum yang ke-50, seraya dengan hari berdirinya Universitas Tanjungpura, maka mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN membentuk suatu Panitia Pekan Pro Justise 2009 (PPJ). Tim panitia tersebut akan mengadakan kegiatan yang berkenaan dengan hal tersebut di atas, misalnya lomba Play Station, Volley Ball, Basket, & Futsal. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada hari ini hingga acara puncaknya, tanggal 20 Mei 2009. Selamat bertanding ya ......... Semoga selalu dijunjung tinggi sportifitas sesama keluarga besar UNTAN.
Dengan hormat, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan uji coba siaran langsung Persidangan Jarak Jauh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan menggunakan Perangkat Video Conference, acara tersebut disiarkan secara online ke 34 Fakultas Hukum Negeri se- Indonesia pada :Mengingat acara tersebut sangat penting dan sudah menjadi bagian dari kerjasama Pemanfaatan Perangkat Vicon kiranya dapat diikuti oleh Dekan, Dosen, Mahasiswa dan Civitas Akademika pada 34 Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih.
Selamat & Sukses, atas pengukuhan, Bapak Prof. Dr. H. CHAIRIL EFFENDY, MS., sebagai Guru Besar (Ilmu Sastra) Universitas Tanjungpura yang dilakukan pada hari Senin, 11 Mei 2009. Pada kesempatan tersebut beliau mengatakan bahwa beliau sangat prihatin dengan kondisi sastra lisan yang terpengaruh oleh kemajuan zaman terutama dibidang industrialisasi. Sebab ketika era industrialisasi datang, maka kebanyakan penduduk sekitarnya tidak siap untuk menghadapinya dan terjadilah kegamangan / kebingungan. Ini akan berdampak akan hilangnya jati diri kita sebagai bangsa yang memiliki budaya tinggi. Makin langkanya sastra lisan tersebut, hanya menimbulkan kenangan saja. Beliau yang kelahiran Singkawang 9 Mei 1957 silam juga mengatakan bahwa sastra lisan akan berkembang pada saat alam sekitar masih bersifat tradisional.
Kemarin, Senin 11 Mei 2009, Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNTAN, IMKA PIJAR mengadakan kegiatan Bhakti Sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di daerah Menjalin yang menurut rencana akan berakhir pada hari Sabtu, 16 Mei 2009. Ikatan Mahasiswa Khatolik (IMKA PIJAR) tersebut diikuti oleh mahasiswa baru angkatan 2008 yang beragama khatolik yang merupakan rangkaian kegiatan mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN setelah, mereka melaksanakan Ujian Mid Tes Semester Genap TA. 2008/2009. Untuk periode ini, IMKA PIJAR diketuai oleh Saudara SABINUS, mahasiswa angkatan 2006. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan bagi mahasiswa baru Fakultas Hukum UNTAN.
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran penanganan perkara/permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009, Mahkamah Konstitusi menyampaikan informasi sebagai berikut :Sumber Berita : MKRI
Setelah selesai pelaksanaan Ujian Mid Tes Semester Genap TA. 2008/2009, maka dilanjutkan perkuliahan seperti biasa mulai tanggal 11 Mei ~ 6 Juni 2009.Sumber Berita : Buku Pedoman FH UNTAN TA. 2008/2009, hal 164
Tepat pada 9 Mei 2009 pukul 22.02 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran sengketa hasil pemilu. “Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilu saya buka,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD sambil memencet tombol tanda perhitungan mundur batas waktu pendaftaran. Pembukaan pendaftaran tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar serta para Hakim Konstitusi lainnya.
Hari raya Waisak atau Waisaka merupakan hari suci agama Buddha. Hari Waisak juga dikenal dengan nama Visakah Puja atau Buddha Purnima di India, Saga Dawa di Tibet, Vesak di Malaysia, dan Singapura, Visakha Bucha di Thailand, dan Vesak di Sri Lanka. Nama ini diambil dari bahasa Pali "Wesakha", yang pada gilirannya juga terkait dengan "Waishakha" dari bahasa Sanskerta.[1] Di beberapa tempat disebut juga sebagai "hari Buddha".
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera digelar oleh MK.
Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995.
Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terhitung mulai satu detik semenjak KPU menetapkan perolehan kursi dan suara partai politik peserta pemilu untuk kursi DPR, DPD dan DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka PENDAFTARAN PERMOHONAN sengketa perhitungan hasil pemilu tersebut.“Jika tidak signifikan, MK tidak bisa memprosesnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan HARUS melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol masing - masing. Setiap Permohonan yang diajukan terkait PHPU, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP partai politik atau jabatan sejenis beserta kuasa hukumnya. Dengan kata lain, Legal Standing yang diterima dalam pengajuan perkara PHPU adalah permohonan partai politik melalui ketua umum dan sekjen masing-masing parpol. “Tidak boleh Permohonan diajukan oleh perorangan anggota caleg,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa MK tidak akan menerima perselisihan antar caleg dengan caleg lain secara perorangan maupun dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil perhitungan KPU namun DPP partai tersebut menganggap tidak ada masalah, maka persoalan itu harus diselesaikan dalam internal parpol tersebut. “Yang dapat diterima adalah Sengketa antara Parpol dengan KPU,” tegasnya.
Pengajuan permohonan secara perorangan hanya dapat dilakukan oleh calon anggota DPD. Perbedaan tersebut, menurut Mahfud, karena Undang-Undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD adalah perseorangan. Sementara peserta pemilihan calon anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan masing-masing caleg.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran pidana pemilu seperti Money Politic tidak dapat dimohonkan ke MK. Sesuai dengan UUD 1945, tambahnya, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga masalah DPT dan Money Politic bukanlah kewenangan MK.
“Tidak semua hal berkaitan dengan pemilihan umum dan masalah konstitusionalitas harus diselesaikan di MK,” tegas pria yang juga guru besar hukum tata negara ini.
Pemungutan & Penghitungan Ulang
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa MK dapat memberi putusan untuk pelaksanaan pemilu ulang. Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “MK hanya bisa memutuskan pemungutan dan penghitungan ulang saja,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pemungutan atau penghitungan ulang dengan pemilu ulang. Menurut Mahfud, perbedaan tersebut yakni apabila dilakukan pemilu ulang maka semua tahapan pemilu harus diulang. Sedangkan pada pemungutan atau penghitungan suara ulang tidak semua tahapan pemilu harus diulang.
“Jadi pemungutan dan penghitungan ulang dapat dilakukan di daerah tertentu atau TPS tertentu saja sesuai putusan MK,” lanjutnya.
Seluruh Proses Persidangan Sengketa PHPU yang diamanatkan oleh undang-undang harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Mengingat terbatasnya waktu yang ditentukan tersebut, maka selama proses persidangan perkara PHPU tersebut MK akan menunda seluruh persidangan perkara pengujian undang-undang (PUU). Hal ini mengingat tidak ada batasan waktu yang rigid bagi MK untuk menyelesaikan perkara PUU. Sehingga, usai persidangan perkara PHPU, persidangan PUU dapat dilanjutkan lagi.
Menanggapi pertanyaan wartawan, apabila MK tidak dapat menyelesaikan perkara PHPU dalam jangka waktu 30 hari, menurut Mahfud, berarti MK telah melanggar undang-undang. “Jika hal itu terjadi, putusan MK terkait PHPU yang melebihi waktu 30 hari tidak bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Mahfud. (RNB Aji/ard)
Sumber Berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2256
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Kamis (30/4), di MK. Sidang mengagendakan Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Pada tanggal 5 Mei 2009, di ruang pertemuan BAAK UNTAN, dilakukan penyeleksian dosen berprestasi untuk tingkat Univesitas Tanjungpura. Hasil seleksi yang telah didapat tersebut akan dicari 1 orang dosen yang berprestasi untuk dicalonkan menjadi dosen berprestasi untuk tingkat nasional.
Dalam kaitannya dengan harta bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 jo pasal 37 UUP dan penjelasannya, Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa, jika terjadi perceraian maka masing-masing suami isteri berhak atas seperdua harta bersama. Untuk cerai mati (pasal 96 ayat i) kiranya semua orang akan cenderung menerimanya, tetapi untuk cerai hidup (pasal 97), ketentuan tersebut rasanya masih perlu dikaji kembali agar salah satu pihak (eks suami atau eks isteri) tidak merasa dirugikan karenanya.
Untuk mendata alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dalam suatu data akurat, maka Panitia Reuni Emas Fakultas Hukum (UNTAN) Pontianak 1959 – 2009 mengharapkan rekan-rekan alumnus dapat memberikan data kapada kami. Adapun bagi para alumnus tersebut dapat langsung ke Sekretariat Panitia untuk mengisi blangko formulir dan menyerahkan Pas Photo ukuran 3 x 4 cm terbaru (Berwarna).
Dalam waktu dekat, Universitas Tanjungpura Pontianak, akan menerima calon mahasiswa baru TA, 2009/2010. Seperti tahun - tahun sebelumnya, penerimaan yang akan dilakukan ada yang melalui jalur NON UTUL & Jalur SNMPTN. Nah, untuk Jalur Non Utul, telah dilakukan seleksi terhadap siswa - siswa SMA / MA / SMK yang memiliki syarat akademis yang telah ditentukan untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat. Data nilai yang masuk dari beberapa semester di kelompokan berdasarkan Jenis Sekolah, dan dirangking berdasarkan per kabupaten / kota se Kalbar. Untuk Fakultas Hukum UNTAN, data masuk yang sedang dilakukan proses seleksi adalah :Dari data di atas, maka akan di - RANGKING secara proporsional per kabupaten / kota, dengan rincian sebagai berikut :
Jadi, total keseluruhan sebanyak 55 orang Calon Mahasiswa Fakultas Hukum & ditambah 11 orang cadangan. Pada hari ini, Senin, 4 Mei 2009 - jam 12.30, hasil tersebut akan dirapatkan di UNTAN, ujar Pembantu Dekan I, Fakultas Hukum UNTAN.
Hari ini 2 Mei, adalah Peringatan Hari Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka di lingkungan Universitas Tanjungpura akan diadakan Upacara Peringatan HARDIKNAS yang dimulai pukul 07.30 WIB bertempat dihalaman depan Rektorat UNTAN. Kegiatan tersebut diikuti oleh semua unit & Fakultas yang ada dilingkungan UNTAN termasuk Fakultas Hukum UNTAN. Peringatan HARDIKNAS tersebut merupakan kegiatan perdana dari rangkaian kegiatan DIESNATALIS UNTAN yang ke - 50. Pada kesempatan tersebut, dibacakan Surat Keputusan tentang Penghargaaan Satya Lancana Pendidikan dari Presiden RI Bagi PNS yang telah mengabdi pada Bangsa & Negara selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. dari Presiden RI, Bapak Dr. SUSILO BAMBANG YUDOYONO. Selain itu juga dibacakan juga Surat Keputusan Rektor UNTAN tentang Pemilihan Debat Bahasa Inggris serta Kompetisi di bidang Matemetika, Fisika, dan Kimia. Upacara dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura Bapak Prof. Dr. H. CHAIRIL EFFENDI. Adapun tema yang diusung pada kegaitan DIESNATALIS yang berkenaan dengan HARDIKNAS adalah : "Pendidikan, Teknologi, & Seni Menjamin Pembagunan Berkelanjutan & Meningkatkan Daya Saing Bangsa".
Rencananya Fakultas Hukum UNTAN akan membentuk Pusat Kajian Konstitusi (PKK). PKK tersebut dibawah naungan Mahkamah Konstitusi RI. Selama ini yang diikuti oleh Fakultas Hukum UNTAN, hanyalah Kegiatan Video Conference (ViCon). Padahal pada kegiatan MKRI yang dilakukan selain ViCon, ada juga kegiatan PKK & Obrolan Konstitusi. Dimana hampir semua kegiatan tersebut diikuti oleh semua Fakultas Hukum seluruh Indonesia.Nah, untuk penerbitan Jurnal Konstitusi tersebut dilakukan 2 kali penerbitan, yang terdiri dari 5 ~ 7 artikel. Rencananya kegiatan yang sedang diusulkan tersebut, diketuai oleh Bapak FIRDAUS, SH, M.Si. Sedangkan rencana tempat kegiatannya akan bergabung dengan ruang ViCon FH UNTAN. Setelah beliau meninjau langsung ke tempat yang akan direncanakan tersebut, pihak operator Vicon sangat menyambut baik. Semoga hal tersebut dapat segera terealisasi. Amin