
A01106053
Mengingat acara tersebut sangat penting dan sudah menjadi bagian dari kerjasama Pemanfaatan Perangkat Vicon kiranya dapat diikuti oleh Dekan, Dosen, Mahasiswa dan Civitas Akademika pada 34 Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih.
Sumber Berita : MKRI
Sumber Berita : Buku Pedoman FH UNTAN TA. 2008/2009, hal 164
“Jika tidak signifikan, MK tidak bisa memprosesnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan HARUS melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol masing - masing. Setiap Permohonan yang diajukan terkait PHPU, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP partai politik atau jabatan sejenis beserta kuasa hukumnya. Dengan kata lain, Legal Standing yang diterima dalam pengajuan perkara PHPU adalah permohonan partai politik melalui ketua umum dan sekjen masing-masing parpol. “Tidak boleh Permohonan diajukan oleh perorangan anggota caleg,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa MK tidak akan menerima perselisihan antar caleg dengan caleg lain secara perorangan maupun dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil perhitungan KPU namun DPP partai tersebut menganggap tidak ada masalah, maka persoalan itu harus diselesaikan dalam internal parpol tersebut. “Yang dapat diterima adalah Sengketa antara Parpol dengan KPU,” tegasnya.
Pengajuan permohonan secara perorangan hanya dapat dilakukan oleh calon anggota DPD. Perbedaan tersebut, menurut Mahfud, karena Undang-Undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD adalah perseorangan. Sementara peserta pemilihan calon anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan masing-masing caleg.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran pidana pemilu seperti Money Politic tidak dapat dimohonkan ke MK. Sesuai dengan UUD 1945, tambahnya, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga masalah DPT dan Money Politic bukanlah kewenangan MK.
“Tidak semua hal berkaitan dengan pemilihan umum dan masalah konstitusionalitas harus diselesaikan di MK,” tegas pria yang juga guru besar hukum tata negara ini.
Pemungutan & Penghitungan Ulang
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa MK dapat memberi putusan untuk pelaksanaan pemilu ulang. Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “MK hanya bisa memutuskan pemungutan dan penghitungan ulang saja,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pemungutan atau penghitungan ulang dengan pemilu ulang. Menurut Mahfud, perbedaan tersebut yakni apabila dilakukan pemilu ulang maka semua tahapan pemilu harus diulang. Sedangkan pada pemungutan atau penghitungan suara ulang tidak semua tahapan pemilu harus diulang.
“Jadi pemungutan dan penghitungan ulang dapat dilakukan di daerah tertentu atau TPS tertentu saja sesuai putusan MK,” lanjutnya.
Seluruh Proses Persidangan Sengketa PHPU yang diamanatkan oleh undang-undang harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Mengingat terbatasnya waktu yang ditentukan tersebut, maka selama proses persidangan perkara PHPU tersebut MK akan menunda seluruh persidangan perkara pengujian undang-undang (PUU). Hal ini mengingat tidak ada batasan waktu yang rigid bagi MK untuk menyelesaikan perkara PUU. Sehingga, usai persidangan perkara PHPU, persidangan PUU dapat dilanjutkan lagi.
Menanggapi pertanyaan wartawan, apabila MK tidak dapat menyelesaikan perkara PHPU dalam jangka waktu 30 hari, menurut Mahfud, berarti MK telah melanggar undang-undang. “Jika hal itu terjadi, putusan MK terkait PHPU yang melebihi waktu 30 hari tidak bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Mahfud. (RNB Aji/ard)
Sumber Berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2256
Dari data di atas, maka akan di - RANGKING secara proporsional per kabupaten / kota, dengan rincian sebagai berikut :
Jadi, total keseluruhan sebanyak 55 orang Calon Mahasiswa Fakultas Hukum & ditambah 11 orang cadangan. Pada hari ini, Senin, 4 Mei 2009 - jam 12.30, hasil tersebut akan dirapatkan di UNTAN, ujar Pembantu Dekan I, Fakultas Hukum UNTAN.
Nah, untuk penerbitan Jurnal Konstitusi tersebut dilakukan 2 kali penerbitan, yang terdiri dari 5 ~ 7 artikel. Rencananya kegiatan yang sedang diusulkan tersebut, diketuai oleh Bapak FIRDAUS, SH, M.Si. Sedangkan rencana tempat kegiatannya akan bergabung dengan ruang ViCon FH UNTAN. Setelah beliau meninjau langsung ke tempat yang akan direncanakan tersebut, pihak operator Vicon sangat menyambut baik. Semoga hal tersebut dapat segera terealisasi. Amin